Bayar Pajak STNK Tahunan Online

Bayar Pajak STNK Tahunan Online

Kini, bayar pajak tahunan STNK sudah semakin praktis. Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat, Anda bisa dengan mudah membayar pajak STNK tahunan melalui berbagai cara, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Bukalapak.

Cara bayar pajak tahunan STNK di Bukalapak

Sebelum melakukan proses pembayaran, unduh terlebih dahulu aplikasi Bukalapak di Google Play dan masuk ke dalam aplikasi. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Klik ikon Semua Menu -> Tagihan -> Pajak Kendaraan Jabar
  2. Masukkan nomor rangka kendaraan beserta nomor KTP
  3. Periksa kembali data yang telah ditampilkan beserta jumlah pembayarannya
  4. Apabila sudah benar, klik Bayar
  5. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
  6. Jika pembayaran sukses, silakan unduh dan cetak bukti pembayaran
  7. Bukti bayar juga akan dikirim ke alamat surel Anda

Baca juga: Perpanjangan STNK 5 Tahun di Samsat Bandung Timur

Pengesahan STNK

Setelah mencetak bukti pembayaran, Anda bisa mendatangi salah satu gerai pengesahan STNK di Kantor Cabang Bank BJB, Kantor Samsat wilayah Jawa Barat beserta seluruh Sentra Layanan (Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong) dan juga di beberapa Polsek di wilayah Jawa Barat yang ditunjuk.

Sebagai gambaran, kami telah mencetak bukti pembayaran melalui Bukalapak. Selanjutnya, kami mendatangi loket informasi di Samsat Bandung Timur yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 528 (perempatan Bypass dan Kiaracondong).

Di loket informasi, petugas akan menanyakan KTP asli, STNK, dan juga bukti pembayaran yang telah dicetak sebelumnya. Hanya berselang 3 menit, petugas menyerahkan STNK yang telah divalidasi, termasuk Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang terbaru.

Pengesahan STNK WAJIB dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pembayaran. Jika tidak, maka STNK dinyatakan tidak sah secara operasional.

Syarat Pengesahan STNK: KTP asli, STNK, dan bukti pembayaran

bayar pajak tahunan STNK

Syarat dan ketentuan

  • Kendaraan tidak dalam blokir ranmor/blokir data kepemilikan.
  • Hanya berlaku untuk kendaraan di Jawa Barat dengan pelat nomor selain B.
  • Nama pemilik di STNK harus sama dengan yang tertera di KTP.
  • Pembayaran pajak tahunan bisa sebelum 6 bulan dari tanggal jatuh tempo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *