Cara Perpanjang SIM Online Korlantas Digital 2022
Saat ini, telah hadir aplikasi Digital Korlantas yang bisa melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Namun, sayangnya tidak seluruhnya proses tersebut bisa dilakukan secara online. Berikut tahap perpanjang SIM online Korlantas Polri.
Isi data perpanjang SIM online Korlantas
Ada 6 (enam) tahapan yang harus dipenuhi hingga data untuk SIM siap diproses.
Registrasi Identitas
Pada tahapan ini, Anda diminta mengisi NIK, data golongan SIM, nomor SIM yang masih berlaku, dan mengunggah (upload) beberapa dokumen, seperti foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.
Syarat unggah pas foto:
- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala, seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan
Kelengkapan Persyaratan
Untuk kelengkapan persyaratan dibagi 2 (dua), yaitu pemeriksaan jasmani dan psikologi. Apabila telah lengkap, maka akan diberi tanda centang, seperti gambar di bawah ini. Pemeriksaan ini akan terintegrasi dengan aplikasi e-Rikkes dan ePPsi, jadi tidak perlu harus unggah (upload) dokumen-dokumen kesehatan. Informasi lebih lanjut bisa diklik pada tautan ini: Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Perpanjangan SIM Online
Lokasi SATPAS
Anda akan diminta memilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) tempat di mana SIM Anda akan diperpanjang. Pilihlah sesuai dengan domisili Anda.
Rekening Pengembalian
Rekening ini nantinya akan digunakan untuk mengembalikan dana Anda apabila proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan. Identitas pemilik rekening harus sama dengan data pemohon registrasi SIM.
Pengiriman / Pengambilan
Anda bisa memilih untuk dikirimkan atau mengambil sendiri SIM Anda ke Satpas yang telah ditunjuk (biasanya polres/polresta/polrestabes). Untuk pengiriman dilakukan oleh Pos Indonesia dan dikenakan biaya pengiriman yang tergantung pada alamat kirim Anda.
Untuk pengiriman ke alamat di Kota Bandung, biaya pengiriman SIM online dari Digital Korlantas Polri adalah sebesar Rp22.501,- dan Rp25.501,-.
Konfirmasi Data
Periksa segala kelengkapan administrasi data Anda, termasuk nama lengkap, tempat/tanggal lahir, nama orang tua, alamat, dan lain-lain. Biaya total dari perpanjangan SIM ini akan terletak pada bagian akhir dengan rincian sebagai berikut:
- PNBP SIM : Rp75.000
- Biaya Layanan : Rp10.000,-
- Biaya Pengemasan : Rp15.000,-
- TOTAL PEMBAYARAN: Rp100.000,-
Pembayaran
Saat ini, Digital Korlantas Polri hanya menerima pembayaran ke Virtual Account BNI saja.
Setelah pembayaran Anda diterima, maka akan muncul detail transaksi bahwa pembayaran sudah dilakukan.
Status Transaksi Perpanjangan SIM
Anda bisa memantau perkembangan proses perpanjangan SIM Anda melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika ada persyaratan yang kurang dan tidak bisa Anda lengkapi atau salah Anda lengkapi, maka otomatis perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas yang bersangkutan. Dana Anda akan dikembalikan melalui rekening pengembalian dengan dipotong biaya administrasi Rp10.000,- dan biaya transfer antar rekening sebesar Rp6.500,- jika rekening Anda bukan BNI.
Total Biaya untuk Perpanjang SIM Online
Berikut adalah rincian biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM secara online:
- Biaya e-Rikkes : Rp50.000,-
- Biaya ePPsi : Rp37.500,-
- PNBP Perpanjang SIM : Rp75.000,-
- Biaya Layanan : Rp10.000,-
- Biaya Pengemasan : Rp15.000,-
- TOTAL BIAYA : Rp 187.500.-
Baca juga: Informasi Perpanjangan dan Pembuatan SIM Kota Bandung
Itulah tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk perpanjang SIM online Korlantas Polri. Semoga informasi ini membantu Anda untuk memilih perpanjangan secara online atau langsung mendatangi gerai SIM Outlet atau SIM Keliling.