Wajib! WNI maupun WNA
Registrasi nomor HP diwajibkan bagi para pengguna prabayar, baik itu pelanggan lama maupun untuk pelanggan baru, tak terkecuali WNA yang menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan keluarnya Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016.
Kapan waktunya?
Periode registrasi nomor HP dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Tidak ada batasan jumlah nomor HP yang didaftarkan
Pada dasarnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia tidak membatasi jumlah nomor ponsel yang bisa didaftarkan. Namun, ada mekanisme tersendiri yang harus dilakukan apabila hendak mendaftarkan 3 nomor HP.
Ada 2 mekanisme cara pendaftaran nomor kartu SIM, yaitu:
- Secara mandiri
Kita bisa melakukan pendaftaran/registrasi nomor HP secara mandiri dengan
mengirimkan SMS ke nomor 4444 (gratis) untuk semua operator. Namun, cara ini
hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor HP per operator saja. Saat ini jumlah
operator telekomunikasi di Indonesia ada 6 perusahaan sehingga maksimal
nomor yang didaftarkan secara mandiri adalah 18 apabila Anda mempunyai 3
kartu SIM untuk masing-masing operator.
- Melalui operator (gerai layanan pelanggan)
Pada gerai layanan pelanggan, Anda bisa mendaftarkan nomor HP ke-4 dan seterusnya sesuai dengan identitas Anda (NIK). Bagi WNA juga diwajibkan untuk mendaftarkan dengan menggunakan data Paspor/KITAS/KITAP.
Cara daftar?
- Bagi pelanggan baru atau pemegang kartu perdana:
Ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444.
- Bagi pelanggan lama:
Ketik ULANG#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.
Selain dengan mengirim SMS, Anda juga bisa mendaftarkan nomor HP Anda melalui situs resmi operator masing-masing.
- Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Indosat : http://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
- Tri : https://registrasi.tri.co.id/
- Axis : https://axisnet.id/rr/
- Smartfren : https://my.smartfren.com/reg
Dengan adanya proses registrasi nomor HP dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana jika data NIK saya didaftarkan oleh orang lain dengan nomor mereka, lalu nanti dimanfaatkan sebagai celah kejahatan? Dalam hal ini, BRTI sedang melakukan pembahasan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Perihal apabila pemilik nomor HP ingin menonaktifkan dengan alasan tidak ingin menggunakan lagi atau apabila pemilik nomor HP telah meninggal, maka pemilik nomor HP / keluarga bisa ke gerai layanan pelanggan dan meminta dicabut data diri NIK yang melekat pada nomor HP tersebut agar nantinya data diri tidak disalahgunakan.
Bagaimana jika beli nomor / kartu perdana hanya untuk paket internet saja?
Hal itu tidak menjadi masalah, asal kartu SIM tersebut didaftarkan, bisa secara mandiri atau dengan datang langsung ke gerai layanan pelanggan.
Apakah ada sanksi apabila tidak mendaftarkan nomor HP?
Ya. Apabila setelah tanggal 28 Februari 2018 Anda belum mendaftarkan nomor, maka akan diberi tenggang waktu selama 30 hari yang mana selama periode tersebut Anda tidak bisa melakukan panggilan / SMS keluar. Setelah melewati periode tersebut masih belum mendaftar juga, maka akan diberi waktu 15 hari yang mana Anda juga tidak bisa menerima panggilan / SMS masuk. Apabila masih belum mendaftar, maka akan diberi waktu 15 hari kembali dan koneksi internet Anda akan diputus. Total waktu yang diberikan selama masa tenggang adalah 60 hari, jika melewati masa tersebut, maka nomor HP Anda sepenuhnya akan diblokir.
UPDATE:
Sebagai apresiasi kepada para pelanggan yang telah mendaftarkan nomor teleponnya, beberapa operator memberikan hadiah berupa bonus kuota data, telepon, dan SMS.
Beberapa operator tersebut antara lain:
Sumber: wawancara Radio PRFM dengan Dr. Agung Harsoyo (Anggota Badan Regulasi Teknologi Indonesia) pada tanggal 31 Oktober 2017.