Tag: bikin SIM

Membuat SIM C di Polrestabes Bandung: Murah, Mudah, dan Cepat!

Membuat SIM C di Polrestabes Bandung: Murah, Mudah, dan Cepat!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identitas wajib bagi pengendara yang membawa kendaraannya di jalan. Seiring dengan digelarnya operasi rutin oleh Kepolisian Republik Indonesaia (Polri), ternyata masih banyak juga para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM atau masa berlaku SIM mereka telah habis. Di artikel ini akan dipaparkan cara bikin SIM di Polrestabes Bandung beserta beberapa kisi-kisi soal ujian tertulis (komputer).

Perpanjangan SIM di masa wabah COVID di Polrestabes Bandung

Pada masa wabah Corona Virus Disease (COVID-19) sekarang ini, Satpas Polrestabes Bandung mengeluarkan kebijakan baru. Perpanjangan SIM bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlaku habis, tidak lagi H-2. Hal ini dalam rangka menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tidak lupa juga protokol kesehatan tetap diterapkan selama pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung.

Telat perpanjang SIM 1 hari, maka termasuk buat SIM baru

Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup walaupun ada keterangan tanggal masa berlakunya, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dihitung sejak tanggal ulang tahun pada saat tahun pembuatan SIM.

Misalnya, tahun pembuatan SIM 2018 dan tanggal lahirnya adalah 21 April maka masa belaku SIM hingga tanggal 21 April tahun 2023. Dengan demikian, masa berlaku SIM akan habis tepat pada tanggal ulang tahun pemilik SIM.

Apabila Anda terlambat memperpanjang SIM walaupun terlewat 1 hari, maka Anda diharuskan melakukan proses penerbitan SIM baru dengan melewati tahapan ujian teori dan praktik kembali.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan diberlakukan dengan dikeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 Huruf BBB Poin 3 yang menyebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan permohonan SIM baru.

Bagaimana apabila masa berlaku SIM habis tepat pada hari libur nasional?

Biasanya, apabila masa berlaku SIM habis pada saat hari libur (tanggal merah di luar hari minggu), maka akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan 1 hari setelahnya.

Namun, agar lebih merasa tenang dan tidak was-was, sebaiknya Anda memperpanjang SIM Anda setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Hal ini guna mengantisipasi agar tidak dikenakan proses penerbitan SIM baru apabila terlambat memperpanjang SIM walaupun 1 hari saja.


Bikin SIM di Polrestabes Bandung

  • Sebelum Anda menuju ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polrestabes Bandung, terlebih dahulu isi data diri Anda secara daring (online) melalui laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id dengan menu Pendaftaran SIM Online.
Bikin SIM di Polrestabes Bandung
  • Setelah data berhasil dimasukkan, maka akan muncul tampilan sukses registrasi dan akan dikirimkan ke surel (email) Anda.
Bikin SIM di Polrestabes Bandung
  • Cetak Bukti Registrasi SIM Online Polri

Baca juga: Pembagian Zona Lokasi Aktivasi Paket Internet Telkomsel


Tahapan pembuatan SIM C baru

  1. Daftarkan diri Anda di Loket 1 Pendaftaran dengan menunjukkan KTP Anda dan Bukti Registrasi SIM Online Polri. Di Loket 1 ini, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk proses selanjutnya.

  2. Setelah mendapatkan berkas registrasi pendaftaran dan nomor antrian, Anda akan menuju ke Loket 2 Registrasi (entry data). Di sini, semua data Anda akan dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri.

  3. Di Loket 3 Identifikasi, Anda akan difoto, direkam sidik jari, dan tandatangan. Setelah dari Loket 3, Anda akan dipersilakan ke Ruang Pencerahan yang mana Anda bisa mendapatkan informasi mengenai pengetahuan umum, soal-soal dan juga mekanisme ujian SIM.
  4. Pada Loket 4 Uji Teori, Anda akan melaksanakan ujian teori sebanyak 30 soal dengan menggunakan komputer. Hasil dari ujian tersebut akan keluar secara langsung setelah Anda menyelesaikan semua soal yang ada.
    ujian teori SIM C
  5. Setelah Anda dinyatakan lulus uji teori, maka Anda akan diperkenankan ke Loket 5 Uji Simulasi. Di loket ini, Anda akan diuji keterampilan dalam berkendara melalui simulator. Lulus atau tidaknya Anda didasarkan pada waktu yang diperlukan untuk memulai perjalanan dan juga nilai (poin) berkendara. Setiap Anda melakukan kesalahan maka akan dikurangi 15 poin dari total 100 poin awal. Maksimum waktu yang diperkenankan dalam uji simulasi adalah 300 detik (5 menit). Apabila Anda melewati waktu tersebut, walaupun Anda tidak melakukan kesalahan, maka otomatis gagal. Jika Anda gagal, maka Anda diperkenankan untuk mengulangnya 7 hari ke depan.
    ujian simulator SIM C
  6. Apabila Anda dinyatakan lulus dalam uji simulasi, selanjutnya Anda akan menuju ke Loket 6 Uji Praktek. Tempat uji praktek berada di halaman belakang Kantor Satpas Polrestabes Bandung. Anda akan disediakan berbagai tipe transmisi motor, baik itu manual maupun otomatis (matic). Ketika uji praktek, Anda tidak diperkenankan melakukan pengereman di bagian zigzag. Namun, untuk bagian lainnya, Anda diperbolehkan melakukan pengereman.
    ujian praktek SIM C


  7. Setelah dinyatakan lulus semua tahapan, Anda tinggal membayar semua biaya pembuatan SIM di Loket BRI. Kemudian, isi formulir yang telah disediakan oleh petugas. Setelah itu, Anda langsung menuju ke Loket 7 Cetak SIM Asli. Di loket ini, Anda hanya diminta menyerahkan formulir yang telah diisi sebelumnya.
    formulir lulus SIM


  8. Setelah menunggu beberapa saat, Anda akan menerima SIM baru Anda.
  9. Cek semua data SIM Anda.


Baca juga: Perpanjangan STNK 5 Tahun di SAMSAT Bandung Timur